Tuesday, 31 May 2011

bayi tabung dan koning

KLONING DAN BAYI TABUNG
PENDAHULUAN

  1. Latar belakang masalah

Tidak mungkin seseorang menentang kehendak Allah. Bagaimana mungkin, sedangkan akal yang menjadi sandaran para ilmuwan merupakan makhluk ciptaan allah? Allah lah yang mewujudkan dan menjadikan untuknya kemampuan terbatas, tak mungkin bisa melampauinya. Ungkapan orang bahwa ilmu pengetahuan menundukkan alam adalah perkataan yang hampa dari makna. Sebab ilmu pengetahuan hanya mengenal sebagaian saja, dari hokum – hokum Allah untuk alam ini.Belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu menduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning.
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses
kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses
kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses  kloning untuk  mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Oleh karena itu tidak salah jika Majma' al-BuhÃts al-IslÃmiyyah yang berpusat di Kairo Mesir mengeluarkan fatwa akan bolehnya memanfaatkan teknologi kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia. Apalagi jika kita memanfaatkan proses kloning ini untuk jelas-jelas untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan. Selain itu juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
  1. Rumusan Masalah
-          Apa pengertian Bayi Tabung dan Kloning?
-          Apa Hukum Bayi Tabung dan Kloning menurut islam?


















PEMBAHASAN
  1. BAYI TABUNG
a.      Pengertian
             Bayi tabung adalah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/ sperma laki-laki atau ovum perempuan, lalu dimasukkan dalam suatu alat (sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium) dalam waktu beberapa hari lamanya. Di dalam laboratorium, tabung tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau wanita. Dibuat sedemikian rupa sehingga temperatur dan situasinya persis sama dengan aslinya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan dalam rahim ibu. Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita. Sudah tentu wanita tersebut akan mengalami kehamilan, perkembangan selama kehamilan seperti biasa.[1]
          Ada beberapa teknik inseminasi buatan/ bayi tabung yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain ialah:
1.        Fertilazation in Vitron (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2.        Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba fallopii).
Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba fallopii setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
          Bayi tabung pertama melahirkan bayi perempuan bernama Louise Brown asal Inggris pada tahun 1978. Sedangkan di Indonesia, di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987 melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988.
Bagaimanakah hukum bayi tabung/ inseminasi buatan dalam pandangan Islam?
          Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
          Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:
b.      Hukum Bayi Tabung
Bayi tabung apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian di suntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan yang dilakukan diluar rahim. Asal keadaan seperti ini suami istri sangat memerlukan cara bayi tabung untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan yang alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Sebaliknya, kalau bayi tabung/inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka di haramkan, dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.[2]
Menurut dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan bayi tabung dengan donor, ialah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Dan Surat At-Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
2.      Hadis Nabi
لايحل لامرئ يؤمن با لله واليوم الاخر آن يسقي ماءهزرع غيره (الحديث)
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). Hadis riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Hadis ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.”
Program bayi tabung sebagai salah satu teknik rekayasa reproduksi memiliki sejumlah keunggulan dan kelemahan. Keunggulan program bayi tabung adalah dapat memberikan peluang kehamilan bagi pasutri yang sebelumnya menjalani pengobatan infertilitas biasa, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sedangkan kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum mencapai 100%, waktu untuk mengikuti program ini cukup lama dan memerlukan biaya yang mahal.[3]
  1. Kaidah hukum Fiqh islam yang berbunyi:
درءالفا سد مقد معلى جلب المصالح
Menghindari madarat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari/ menarik masalah/ kebaikan.
Kita dapat memaklumi bahwa bayi tabung dengan donor darah sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya dari pada maslahatnya. Maslahatnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduannya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Namun, mafsadahnya inseminasi buatan bayi tabung itu lebih besar, antara lain sebagai berikut.
  1. Percampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian, kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.
  2. Bertentangan dengan sunnahtullah atau hukum alam.
  3. Bayi tabung pada hakikatnya sama dengan zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
  4. Kehadiran anak hasil bayi tabung bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga.



  1. KLONING
  1. Pengertian Kloning
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
            Perbedaan antara metode bayi tabung dengan kloning adalah bahwa bayi tabung masih menggunakan cara normal, yaitu sel induknya baik sperma maupun ovum diambil kemudian kedua jenis sel tersebut ditaruh di “tabung” yang dikondisikan sehingga bisa terjadi pembuahan, kemudian baru hasilnya dimasukkan kembali kedalam rahim induknya. Dengan metode yang hampir sama dengan bayi tabung, kloning menggunakan sel selain sperma. Sel ini yang berisi informasi DNA dari makhluk yang lain, kemudian hasilnya juga dimasukkan kembali ke induknya.
  1. Hukum Kloning Manusia Dalam Perspektif Islam

Cloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji islam, baik dari Al-qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum cloning murni merupakn ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslimin dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya.
Cloning, dalam ranah cloning manusia belum bisa ditentukan hukumnya secara pasti , namun menurut pendapat beberapa ulama diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thantawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-Amily yang mengatakan bahwa cloning dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang semestinya di junjung tinggi. Cloning mengarah kepada kepada goncangnya system kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia mengubah ciptaan Allah dan bertentangan denga sunahtullah.
Sheikh Muhammad Ali al-juzu (Mufti Lebanon yang beraliran sunni) menyatakan bahwa cloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang dan hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.

Sheikh  Farid Washil  (mantan  Mufti  Mesir)  menolak  kloning  reproduksi manusia  karena  dinilainya  bertentangan  dengan  empat  dari  lima  Maqashid  asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan. Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning   hukumnya haram  karena  lebih  berpotensi  menghasilkan  dampak  buruk  daripada  dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan  lebih  diutamakan  daripada  mendatangkan  manfaat’.  Hilangnya  garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua geneticnya, dan hak-hak  lain  yang  harus  ia  dapatkan.  Pengharamannya  diambil  dari  kaedah  yang ditegaskan oleh firman Allah (QS. 2: 219) tentang minuman keras

 Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
  segala minuman yang memabukkan.

Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian  organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).

























PENUTUP
Kesimpulan ;
  1. Bayi tabung dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain ( ibu titipan ) di perbolehkan, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya. Dan status anak menurut islam sah.
  2. loning adalah teknik membuat keturunan dengan kode etik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan dan manusia.
  3. Hukum bayi tabung dalam islam boleh nenurut syarat yang di tentukan dan haram bila tidak memenuhi syarat tentunya, sedangkan cloning jelas haram menurut islam.






































Daftar Pustaka:

  1. H.Masjuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, kapita selekta hukum islam. Jakarta, PT Gunung Agung
  2. Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, Cairo, Darul Qalam.
  3. Drs.H.Mahajudin. Mpd. Masailul Fiqhiyah. Jakarta.Kalam Mulia. 2003
  4. http://www.scribd.com/doc/16426970/Kloning-Dan-Bayi-Tabung : di unduh tgl 06-April-2011 Pkl 22.51


[1] H.Masjuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, kapita selekta hukum islam. Jakarta, PT Gunung Agung. Hal. 20
[2] Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, Cairo, Darul Qalam, n.d.Hlm 326-329
[3]H. Masjfuk Zuhdi, op. Cit, hlm 22

0 comments:

Post a Comment