Monday, 21 January 2019

PROPOSAL TESIS ; KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM DI PONDOK PESANTREN UII DAN LEMBAGA KAJIAN ISLAM MAHASISWA SUNAN PON-PES KRAPYAK YOGYAKARTA

PROPOSAL TESIS
kurikulum pendidikan islam; study di pondok pesantren uii dan lembaga kajian islam mahasiswa sunan ponpes krapyak yogyakarta.
A.    Latar Belakang Masalah
Salah satu komponen penting pada lembaga pendidikan formal yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan isi pengajaran, mengarahkan proses mekanisme pendidikan, tolak-ukur keberhasilan dan kualitas hasil pendidikan, adalah Kurikulum.[1]
Konteks pendidikan non formal dalam hal ini adalah pendidikan Pesantren istilah kurikulum tidak dikenal, terutama pada masa prakemerdekaan, walaupun sebenarnya materi pendidikan sudah ada dan keterampilan itu ada dan diajarkan di pesantren. Kebanyakan pesantren tidak merumuskan dasar dan tujuan pesantren secara eksplisit dalam bentuk kurikulum. Tujuan pendidikan pesantren ditentukan oleh kebijakan Kyai, sesuai dengan perkembangan pesantren tersebut.[2]
Namun setiap lembaga pendidikan, Formal maupun non formal akan memerlukan rules (aturan) untuk mengatur proses pendidikan tersebut, dalam hal ini bisa disebut sebagai kurikulum. Dengan demikian secara tidak langsung kurikulum merupakan salah satu instrumen dari lembaga pendidikan, termasuk pendidikan di Pesantren.

Pesantren atau Pondok adalah lembaga yang bisa dikatakan merupakan wujud proses wajar perkembangan sistem pendidikan Nasional. Dari segi historis pesantren tidak hanya idektik dengan keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous). Sebab, lembaga yang serupa pesantren ini sebenarnya sudah ada sejak pada masa kekuasaan Hindu-Buddha. Sehingga Islam tinggal meneruskan dan mengislamkan lembaga pendidikan yang sudah ada. Tentunya tidak berarti mengecilkan peranan Islam dalam memelopori pendidikan di Indonesia.[3]
Seiring perkembangan zaman, pesantren juga melakukan pengembangan yang luar biasa demi menjawab tuntutan zaman. Salah satu pengembangan pesantren yang dimaksud adalah adanya pesantren yang berbasis Mahasiswa, atau dengan kata lain yaitu pesantren yang berisikan santri-santri dari kalangan mahasiswa yang sedang melakukan studi di perguruan-perguruan tinggi Negeri maupun Swasta.
Dalam praksisnya telah banyak pesantren-pesantren yang mulai mengembangkan pendidikannya, mulai dari mengembangkan pendidikan Dasar (MI), pendidikan Menengah (MTs), pendidikan Atas (Aliyah), maupun pendidikan setingkat Mahasiswa. Seperti penjelasan diawal bahwasannya setiap lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal memerlukan aturan (rules) sebagai dasar pijakan dalam proses pendidikannya atau yang biasa disebut sebagai kurikulum. Meskipun pada umumnya kurikulum di pesantren tidak ditulis secara eksplisit atau dengan kata lain kurikulum atau tujuan pendidikan ditentukan oleh seorang kyai, namun jika dilihat lebih teliti maka ada suatu aturan yang mengikat jalannya pendidikan tersebut.
Dalam hal ini penulis sangat tertarik ingin mengetahui bagamaimana kurikulum yang di terapkan dipondok pesantren mahasiswa, apakah ada perbedaan yang signifikan antara kurikulum pondok pesantren yang berstatuskan pesantren mahasiswa dengan pesantren pada umumnya. Penelitian yang akan di lakukan oleh penulis akan membandingkan dua pondok pesantren, yaitu pondok pesantren mahasiswa yang di bawah naungan Universitas dan pondok pesantren yang berada di bawah naungan pesantren pada umumnya. Pesantren yang dianggap layak untuk di jadikan objek penelitian menurut penulis yaitu pondok pesantren Mahasiswa UII dan Lembaga Kajian Islam Mahasiswa (LKIM) asrama Mahasiswa Sunan.
Sebatas pengkajian awal penulis, kedua pesantren tersebut memiliki ciri khas tersendiri dalam pengembangan keilmuan. Pondok pesantren Mahasiswa UII misalnya, dari informasi yang diperoleh penulis pengembangan keilmuan di pondok pesantren mahasiswa UII lebih mengembangkan keilmuan yang berkaitan dengan keilmuan akademik yang berkaitan dengan Universitas, misalnya lebih dimaksimalkan dalam kemampuan berbahasa Asing, baik Inggris maupun Arab, pelatihan tulis menulis (jurnalistik), Publik Speaking, dan lain sebagainya. Pondok pesantren Mahasiswa UII juga menerapkan sistem SKS dalam pembelajarannya, dan setiap santri memiliki tanggungan SKS sebesar 75 SKS selama 7 Semester. Setiap calon santri yang ingin masuk menjadi santri di pondok pesantren mahasiswa UII terdapat sistem penjaringan atau seleksi masuk, setiap mahasiswa UII yang ingin menjadi santri di Pondok Pesantren Mahasiswa harus memalui tahap seleksi.[4] Dari informasi lain yang diperoleh penulis, setiap Alumnus yang telah selesai pendidikannya di pondok pesantren Mahasiswa UII akan diberikan Ijazah meskipun Ijazah tersebut hanya sebagai bukti bahwa santri tersebut telah selesai melakukan pendidikannya di pondok pesantren Mahasiswa UII.[5]
Berbeda halnya dengan Lembaga Kajian Islam Mahasiswa (LKIM) yang statusnya di bahwa naungan Pesantren pada umumnya. Lembaga Kajian Islam Mahasiswa (LKIM) merupukan lembaga kajian yang di khususkan untuk para mahasiswa yang sedang melakukan studi di kota Yogyakarta. LKIM merupakan lembaga pendidikan yang berada di bahwah naungan Pondok Pesantren Ali Maksum. Dalam prosesnya pondok pesantren Ali Maksum selain menyelenggarakan pendidikan pada tinggat sekolah Menengah Atas juga menyelenggarakan pendidikan pada tingkat Mahasiswa. Sebatas pengetahuan penulis, sistem pembelajaran di LKIM tidak sama dengan sistem pembelajaran yang ada di Pondok pesantren Mahasiswa UII, LKIM meskipun statusnya sebagai lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi Mahasiswa namun sistem pembelajarannya masih menganut sistem pembelajaran di pondok pesantren umumnya. Istilah Sorogan, Bandongan, masih sangat kental dengan para santri. Dari informasi yang di dapat oleh penulis kitab-kitab yang di kaji di LKIM antara lain Riyyadus Shalihin, Bulughul Maram, al-Adzkar, dan yang lainnya.[6]
Dari kedua pesantren yang telah diungkapkan diatas, keduanya memiliki kekhasan dalam pembelajaran yang di break down dari kurikulum yang dianut oleh masing-masing lembaga. Untuk itu penelitian ini akan mengupas kurikulum yang di kembangkan oleh kedua lembaga non formal tersebut, yang dilihat dari komponen kurikulum itu sendiri, yaitu tujuan, isi atau meteri, metode atau strategi, dan juga evaluasi. Tujuan yang dilihat dari visi,misi dari penyelenggaraan lembaga tersebut, isi atau materi dilihat dari kitab-kitab yang diajarkan kepada santri, metode dapat dijelaskan melalui sistem pembelajaran yang di gunakan ustadz di dalam kelas, sedangkan evaluasinya dari proses penilaian  di akhir proses pembelajaran.



[1]S. Nasution, Kurikulum dan Pengajaran(Jakarta: Bumi Aksara, 1995), hlm. 13. 
[2]Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren Sebuah Potret Perjalanan (Jakarta: Paramadina, 1997), hlm. 59. 
[3]Ibid,.. hlm. 3.
[4] Hasil wawancara pre Penelitian dengan mas Zaini Aziz, salah satu santri dari Pondok Pesantren Mahasiswa UII, pada tanggal 18 Nopember 2014.
[5] Hasil wawancara dengan mas Rouf, salah satu Alumnus santri dari Pondok Pesantren Mahasiswa UII, pada tanggal 17 Nopember 2014.
[6] Hasil wawancara pra-penelitian dengan mas Arifudin, salah satu pengelola dari Lembaga Kajian Islam Mahasiswa (LKIM), pada tanggal 02 Desember 2014. 

0 comments:

Post a Comment