PENGEMBANGAN
KURIKULUM PAI DALAM UU SISDIKNAS NO 20
TAHUN 2003
Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Mata kuliah Politik dan
Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia
Dosen
Pengampu: Prof. Dr. Abd. Rachman Assegaf, M.Ag.
Disusun Oleh:
Agus Sulistiyo
Hadi, S.Pd.I
Nim. 1320411203
KONSENTRASI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM
PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Diskursus kurikulum sampai saat ini masih hangat untuk
diperbincangkan. Sebab kurikulum mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam
dunia pendidikan, bahkan bisa dikatakan bahwa kurikulum memegang kedudukan dan
kunci dalam pendidikan, hal ini berkaitan dengan penentuan arah, isi, dan
proses pendidikan, yang pada akhirnya menentukan macam dan kualifikasi lulusan
suatu lembaga pendidikan. Kurikulum menyangkut rencana dan pelaksanaan
pendidikan baik dalam lingkup kelas, sekolah, daerah, wilayah maupun nasional.[1] Semua orang berkepentingan dengan
kurikulum, sebab kita sebagai orang tua, sebagai warga masyarakat, sebagai
pemimpin formal ataupun informal selalu mengharapkan tumbuh dan berkembangnya
anak, pemuda, dan generasi muda yang lebih baik, lebih cerdas, lebih
berkemampuan. Kurikulum mempunyai andil
yang cukup besar dalam melahirkan harapan tersebut.
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang
cukup sentral dalam keseluruhan kegiatan pembelajaran, menentukan proses
pelaksanaan dan hasil pendidikan. Mengingat pentingnya peran kurikulum dalam
pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan peserta didik nantinya, maka pengembangan
kurikulum tidak bisa dikerjakan sembarangan harus berorentasi kepada tujuan
yang jelas sehingga akan menghasilkan hasil yang baik dan sempurna.[2]
Disamping itu,
program pendidikan harus dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
diorentasikan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang dan
akan terjadi. Oleh karena itu, kurikulum sekarang harus dirancang oleh guru
bersama-sama masyarakat pemakai.
Untuk bisa merancang kurikulum yang demikian, guru harus memiliki
peranan yang amat sentral. Oleh karena itu pula, kompetensi manajemen
pengembangan kurikulum perlu dimiliki oleh setiap guru di samping kompetensi
teori belajar.
Pendidikan Islam adalah sistem pendidikan yang sengaja didirikan
dan diselenggarakan dengan hasrat dan niat (rencana yang sungguh-sungguh) untuk
mengejawantahan ajaran dan nilai-nilai Islam, sebagaimana tertuang atau
terkandung dalam visi, misi, tujuan, program kegiatan maupun pada praktik
pelaksanaan pendidikannya. Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam (PAI)
merupakan salah satu perwujudan dari pengembangan sistem pendidikan Islam.[3]
Di tengah-tengah pesatnya inovasi pendidikan, terutama dalam
konteks pengembangan kurikulum, sering kali para guru PAI merasa kebingungan
dalam menghadapinya. Apalagi inovasi pendidikan tersebut cenderung bersifat top-down
innovation dengan strategi power coersive atau strategi
pemaksaan dari atasan (pusat) yang berkuasa. Inovasi ini sengaja diciptakan
oleh atasan sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam
ataupun untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas pelaksanaan PAI dan
sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Kurikulum?
2.
Bagaimana Konsep Kurikulum
Berdasarkan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003?
3.
Apa saja dasar Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Islam?
4.
Bagaimana Pengembangan Kurikulum
PAI di dalam UU Sisdiknas?
5.
Apa Tujuan Pengembangan Kurikulum
PAI?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kurikulum
Sebelum mengkaji lebih jauh tentang
pengembangan kurikulum PAI, perlu dikemukakan terlebih dahulu apa itu
kurikulum. Kata “Kurikulum”berasal dari kata Yunani yang semula digunakan dalam
bidang olah raga, yaitu currere yang berarti jarak tempuh lari,
yakni jarak yang harus ditempuh dalam
kegiatan berlari mulai dari star hingga finish. Jarak dari star sampai finish
ini kemudian yang disebut dengan currere.[4]
Dalam bahasa Arab, istilah “kurikulum”
diartikan dengan Manhaj, yakni jalan yang terang, atau jalan yang terang
yang dilalui oleh manusia pada bidang kehidupannya.[5] Dalam konteks pendidikan, kurikulum
berarti jalan terang yang dilalui oleh pendidik/guru dengan peserta didik untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta nilai-nilai.[6] Al-Khauly menjelaskan bahwa al-Manhaj
sebagai seperangkat rencana dan media untuk mengantarkan lembaga pendidikan
dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan.
Sementara itu menurut E. Mulyasa bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar,
materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai hasil kompetensi dasar dan
tujuan pendidikan.[7]
Berdasarkan studi yang telah dilakukan oleh
banyak ahli, dapat disimpulkan bahwa pengertian kurikulum dapat ditinjau dari
dua sisi yang berbeda, yakni menurut pandangan lama dan pandangan baru.
Pandangan lama, atau sering juga disebut
pandangan tradisional, merumuskan bahwa kurikulum adalah sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh murid untuk memperolah ijazah.[8]
Pengertian kurikulum secara tradisional di
atas mempunyai implikasi sebagai berikut :
1.
Kurikulum terdiri atas sejumlah
mata pelajaran. Mata pelajaran sendiri pada hakikatnya adalah pengalaman nenek
moyang di masa lampau. Berbagai pengalaman tersebut dipilih, dianalisis, serta
disusun secara sistematis dan logis, sehingga muncul mata pelajaran seperti
sejarah, ilmu bumi, ilmu hayat, dan sebagainya.
2.
Mata pelajaran adalah sejumlah
informasi atau pengetahuan, sehingga penyampaian mata pelajaran pada siswa akan
membentuk mereka menjadi manusia yang mempunyai kecerdasan berfikir.
3.
Mata pelajaran menggambarkan
kebudayaan masa lampau. Adapun pengajaran berarti penyampaian kebudayaan kepada
generasi muda.
4.
Tujuan mempelajari mata pelajaran
adalah untuk memperoleh ijazah. Ijazah diposisikan sebagai tujuan, sehingga
menguasai mata pelajaran berarti telah mencapai tujuan belajar.
5.
Adanya aspek keharusan bagi setiap
siswa untuk mempelajari mata pelajaran yang sama. Akibatnya, faktor minat dan
kebutuhan siswa tidak dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum.
6.
Sistem penyampaian yang digunakan
oleh guru adalah sistem penuangan (imposisi). Akibatnya, dalam kegiatan belajar
gurulah yang lebih banyak bersikap aktif, sedangkan siswa hanya bersifat pasif
belaka.[9]
Sebagai perbandingan, ada baiknya kita kutip
pula pendapat lain seperti yang dikemukakan oleh Romine. Pandangan ini dapat
digolongkan sebagai pendapat yang baru (modern), yang dirumuskan sebagai
berikut:
“Curriculum
is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and
experiences which pupils have under direction of the school, whether in the
classroom or not”
Implikasi
perumusan di atas adalah sebagai berikut:
1.
Tafsiran tentang kurikulum bersifat
luas, karena kurikulum bukan hanya terdiri atas mata pelajaran (courses),
tetapi meliputi semua kegiatan dan pengalaman yang menjadi tanggung jawab
sekolah.
2.
Sesuai dengan pandangan ini,
berbagai kegiatan di luar kelas (yang dikenal dengan ekstrakurikuler) sudah
tercakup dalam pengertian kurikulum. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
antara intra dan ekstrakurikulum.
3.
Pelaksanaan kurikulum tidak hanya
dibatasi pada keempat dinding kelas saja, melainkan dilaksanakan baik di dalam
maupun di luar kelas, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
4.
Sistem penyampaian yang dipergunakan
oleh guru disesuaikan dengan kegiatan atau pengalaman yang akan disampaikan.
Oleh karena itu, guru harus mengadakan berbagai kegiatan belajar mengajar yang
bervariasi, sesuai dengan kondisi siswa.
5.
Tujuan pendidikan bukanlah untuk
menyampaikan mata pelajaran (courses) atau bidang pengetahuan yang
tersusun (subject), melainkan pembentukan pribadi anak dan belajar cara
hidup di dalam masyarakat.[10]
Dari dua sudut pandangan kurikulum di atas
bahwa pengertian yang lama tentang kurikulum lebih menekankan pada isi
pelajaran atau mata kuliah, dalam arti sejumlah mata pelajaran atau kuliah di
sekolah atau perguruan tinggi, yang harus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah
atau tingkat, juga keseluruhan pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga
pendidikan. Demikian pula definisi yang tercantum dalam UU Sisdiknas Nomor
2/1989.
Definisi kurikulum yang tertuang dalam UU
Sisdiknas Nomor 20/2003 dikembangkan kea rah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dengan demikian, ada tiga komponen yang termuat dalam kurikulum,
yaitu tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara pembelajaran, baik yang
berupa strategi pembelajaran maupun evaluasinya.[11]
B.
Konsep
Kurikulum
Kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemampuan yang harus
dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan
pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, dan
evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan
peserta didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan pengalaman
belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan
pendidikan tertentu.
1.
Standar Nasional pendidikan adalah
pernyataan mengenai kualitas hasil dan komponen-komponen sistem yang berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah hukum R.I. pada jenjang,
jenis atau jalur pendidikan tertentu. Standar nasional pendidikan mencakup
standar isi, standar pembelajaran, standar pengembangan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, dan standar evaluasi pendidikan yang wajib
dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
pendidikan.
2.
Pengajaran adalah proses interaksi
peserta didik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar tertentu dalam
upaya pendidikan tertentu
3.
Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui pengalaman
belajar yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
4.
Satuan pendidikan adalah lembaga
penyelenggaraan pendidikan, seperti kelompok bermain, tempat penitipan anak,
taman kanak-kanak, sekolah, perguruan tinggi, kursus dan kelompok belajar.[12]
5.
Kurikulum sebagai program studi.
Pengertiannya adalah seperangkat
mata pelajaran yang mampu dipelajari oleh anak didik di sekolah atau di
Instansi pendidikan lainnya.
6.
Kurikulum sebagai konten.
Pengertiannya adalah data atau
informasi yang tertera dalam buku-buku kelas tanpa dilengkapi dengan data atau
informasi lainnya yang memungkinkan timbulnya belajar.
7.
Kurikulum sebagai kegiatan
berencana.
Kegiatan yang direncanakan tentang
hal-hal yang akan diajarkan dan dengan cara bagaimana hal itu dapat diajarkan
dengan berhasil.
8.
Kurikulum sebagai hasil belajar.
Seperangkat tujuan yang utuh untuk
memperoleh suatu hasil tertentu tanpa menspesifikasikan cara-cara yang dituju
untuk memperoleh hasil-hasil itu, atau seperangkat hasil belajar yang
direncanakan dan diinginkan.
9.
Kurikulum sebagai reproduksi
kultural.
Transfer dan refleksi butir-butir
kebudayaan masyarakat, agar dimiliki dan difahami anak-anak generasi muda
masyarakat tersebut.
10.
Kurikulum sebagai pengalaman
belajar.
Keseluruhan pengalaman belajar yang
direncanakan di bawah pimpinan sekolah.
11.
Kurikulum sebagai produksi.
Seperangkat tugas yang harus
dilakukan untuk mencapai hasil yang ditetapkan terlebih dahulu.[13]
C.
Dasar
Kurikulum Pendidikan Islam
Kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan yang sangat
berperan dalam mengantarkan pada tujuan pendidikan yang diharapkan, harus
mempunyai dasar-dasar yang merupakan kekuatan utama yang mempengaruhi dan
membentuk materi kurikulum, susunan dan organisasi kurikulum.
Herman H.
Horne memberikan dasar bagi penyusunan kurikulum dengan tiga macam, yaitu:
1.
Dasar Psikologis, yang digunakan
untuk memenuhi dan mengetahui kemampuan yang diperoleh dari pelajar dan
kebutuhan anak didik (the ability and needs of children).
2.
Dasar Sosiologis, yang digunakan
untuk mengetahui tuntunan yang sah dari masyarakat (the legitimate demands
of society)
3.
Dasar Filosofis, yang digunakan
untuk mengetahui keadaan alam semesta tempat kita hidup (the kind of
universe in which we live)
Sementara itu
Al-Syaibani menawarkan dasar-dasar kurikulum sebagai berikut:
1.
Dasar Agama, tujuan dan
kurikulumnya pada dasar agama Islam dengan segala aspeknya. Dasar agama ini
dalam kurikulum pendidikan Islam jelas harus berdasarkan pada al-Qur’an, Sunah
dan sumber-sumber yang bersifat furu’ lainnya.
2.
Dasar Falsafah, dasar ini
memberikan pedoman bagi tujuan pendidikan Islam secara filosofis, sehingga
tujuan, isi dan organisasi kurikulum mengandung suatu kebenaran dan pandangan
hidup dalam bentuk nilai-nilai yang diyakini sebagai suatu kebenaran, baik
ditinjau dari sisi ontology, epistimologi, maupun aksiologi.
3.
Dasar Psikologi, dasar ini
memberikan landasan dan perumusan bahwa dalam perumusan kurikulum yang sejalan
dengan ciri-ciri perkembangan psikis peserta didik, sesuai dengan tahap
kematangan dan bakatnya.
4.
Dasar Sosial, dasar ini memberikan
gambaran bagi kurikulum pendidikan Islam yang tercermin pada dasar sosial yang
mengandung ciri-ciri masyarakat Islam dan kebudayaannya. Baik dari segi
pengetahuan, nilai-nilai ideal, cara berfikir dan adat kebiasaan, seni dan
sebagainya. Kaitannya dengan kurikulum pendidikan Islam sudah tentu kurikulum
ini harus mengakar terhadap masyarakat dan perubahan dan perkembangannya.[14]
D.
Pengembangan
Kurikulum PAI
Didalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, pasal 36 ayat 1 bahwa “Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan Nasional”.[15] Seiring
dengan pemberlakuan otonomi daerah, yang berpengaruh juga pada pemberian
otonomi pendidikan, menuntut adanya pengembangan kurikulum yang lebih
akomodatif di sekolah. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan Islam dituntut
untuk mampu mengembangkan kurikulum, selain mengacu pada standar nasional
pendidikan, juga harus mengacu pada keragaman kultur, dan potensi lingkungan
daerah, sebagai bentuk pengembangan kurikulum muatan lokal, yakni menggali dan
memberdayakan keragaman kultur dan potensi daerah sebagai bagian dari
pengembangan kurikulum pendidikan. Dengan mengorientasikan pada peningkatan
keimanan dan ketakwaan sebagai pemandu dalam menggali ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menggali dan memberdayakan keragaman kultur dan potensi daerah,
akan tampil sosok yang berketrampilan dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi
tuntutan dunia kerja.
Sedangkan dalam Dalam UU Sisdiknas pasal 36 ayat 3, bahwa “Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan
akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan,dan minat peserta didik”.[16]
Dari penggalan isi UU sisdiknas tersebut bahwa kurikulum khususnya kurikulum
PAI telah terdapat didalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003.
Pasal 37 ayat 1 poin a, “bahwa
setiap kurikulum pendidikan wajib membuat pendidikan agama”[17]
oleh sebab itu setiap lembaga pendidikan didalam kurikulumnya wajib
mencantumkan pendidikan Agama. Hal tersebut karena mengacu pada UU Sisdiknas No
20 tahun 2003.
Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) dapat diartikan
sebagai (1) kegiatan menghasilkan kurikulum PAI atau (2) proses yang mengaitkan
satu komponen dengan yang lainnya untuk menghasilkan kurikulum PAI yang lebih
baik; dan atau (3) kegiatan penyusunan (desain), pelaksanaan, penilaian dan
penyempurnaan kurikulum PAI.
Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum PAI tersebut
ternyata mengalami perubahan-perubahan paradigma walaupun dalam beberapa hal
tertentu paradigma sebelumnya masih tetap dipertahankan hingga sekarang. Hal
ini dapat dicermati dari fenomena berikut:
1.
Perubahan dari tekanan pada hafalan
dan daya ingatan tentang teks-teks dari ajaran-ajaran agama Islam, serta
disiplin mental spiritual sebagaimana pengaruh dari timur tengah, kepada
pemahaman tujuan, makna dan motivasi beragama Islam untuk mencapai tujuan
pembelajaran PAI.
2.
Perubahan dari cara berfikir
tekstual, normatif, absolutis kepada cara berfikir historis, empiris, dan
kontekstual dalam memahami dan menjelaskan ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama
Islam.
3.
Perubahan dari tekanan pada produk
atau hasil pemikiran keagamaan Islam dari para pendahulunya kepada proses atau
metodologinya sehingga menghasilkan produk tersebut.
4.
Perubahan dari pola pengembangan
kurikulum PAI yang hanya mengandalkan pada para pakar dalam memilih dan
menyusun isi kurikulum PAI ke arah keterlibatan yang luas dari para pakar,
guru, peserta didik, masyarakat untuk mengidentifikasi tujuan PAI dan cara-cara
mencapainya.[18]
E.
Proses
Pengembangan Kurikulum
Dalam mengembangkan suatu kurikulum banyak pihak yang turut
berpartisipasi, yaitu: administrator pendidikan, ahli pendidikan, ahli
kurikulum, ahli bidang ilmu pengetahuan, guru-guru, dan orang tua murid, serta
tokoh-tokoh masyarakat. Dari pihak-pihak tersebut yang secara terus menerus
turut terlibat dalam pengembangan kurikulum adalah : administrator, guru, dan
orang tua.[19]
Dalam mengembangkan kurikulum, kurikulum yang dimaksud di sini
adalah kurikulum PAI dimulai dari kegiatan perencanaan kurikulum. Dalam
menyusun perencanaan ini didahului oleh ide-ide yang akan dituangkan dan
dikembangkan dalam program. Ide kurikulum bisa berasal dari:
1.
Visi yang direncanakan
Visi (vision) adalah the
statement of ideas or hopes, yakni pernyataan tentang cita-cita atau
harapan-harapan yang ingin dicapai oleh suatu lembaga pendidikan dalam jangka
panjang.
2.
Kebutuhan stakeholders (siswa,
masyarakat, pengguna lulusan), dan kebutuhan untuk studi lanjut.
3.
Hasil evaluasi kurikulum sebelumnya
dan tuntutan perkembangan ipteks dan zaman.
4.
Pandangan-pandangan para pakar
dengan berbagai latar belakangnya.
5.
Kecenderungan era globalisasi yang
menuntut seseorang untuk memiliki etos belajar sepanjang hayat, melek sosial,
ekonomi, politik, budaya dan teknologi.
F.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum PAI
Istilah yang digunakan untuk menyatakan tujuan pengembangan
kurikulum adalah goals dan objectives. makna tujuan, khususnya
tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreaktif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[20]
Secara lebih jauh, tujuan berfungsi sebagai pedoman bagi
pengembangan tujuan-tujuan spesifik (objectives), kegiatan belajar,
implementasi kurikulum, dan evaluasi untuk mendapatkan balikan (feedback).
Mengingat pentingnya tujuan, tidak heran jika perumusan tujuan
menjadi langkah pertama dalam pengembangan kurikulum. Filosofi yang dianut
pendidikan atau sekolah biasanya menjadi dasar pengembangan tujuan. Oleh karena
itu, tujuan hendaknya merefleksikan kebijakan, kondisi masa kini dan masa
datang, prioritas, sumber-sumber yang sudah tersedia, serta kesadaran terhadap
unsur-unsur pokok dalam pengembangan kurikulum.[21]
G.
Kurikulum dan
Tujuan Pendidikan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pencapaian akhir
pendidikan dapat dilakukan sekaligus, akan tetapi secara bertahap, dan setiap
tahap atau menuju sasaran yang sama. Tahap-tahap yang dikembangkan dalam
pendidikan umum adalah berakhir pada tujuan Nasional sebagai tujuan umum yang
secara terbatas ditentukan pula oleh falsafah Negara itu masing-masing. Bahkan
pada zaman modern ini kita dapati pendidikan merupakan pantulan dari falsafah
suatu bangsa dan ialah yang merupakan juru bicara dari semangat bangsa
tersebut. Oleh karena itu sesuai dengan kepentingan setiap Negara, berdasarkan
falsafah bangsa itu, maka ke situ pulalah pendidikan itu diarahkan. Selanjutnya
untuk mencapai pendidikan (sekolah) menyusun kurikulum tertentu sebagai pedoman
dalam proses pembelajaran.[22]
H.
Kerangka Dasar
Kurikulum Pendidikan Islam
Pendidikan Islam yang berfalsafah al-Qur’an
sebagai sumber utamanya, menjadikan al-Qur’an sebagai sumber utama penyusunan
kurikulumnya.
Muhammad Fadhil al-Jamili mengemukakan bahwa al-Qur’an al-Karim
adalah kitab terbesar yang menjadi sumber filsafat pendidikan dan pengajaran
bagi umat Islam. Sudah seharusnya kurikulum pendidikan Islam disusun sesuai
dengan al-Qur’an dan ditambah dengan al-Hadits yang melengkapinya.
Di dalam al-Qur’an dan Hadits ditemukan kerangka dasar dan dapat
dijadikan sebagai pedoman dan penyusunan kurikulum pendidikan Islam. Kerangka
dasar tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Sesuai dengan al-Qur’an bahwa yang
menjadi kurikulum ini (intra curiculer) pendidikan Islam adalah “Tauhid” dan
harus dimantapkan sebagai unsur pokok yang tidak dapat dirubah. Pemantapan
kalimat tauhid sudah dimulai semenjak bayi dilahirkan dengan memperdengarkan adzan
dan iqomah terhadap bayi yang dilahirkan.
2.
Kurikulum inti (Intra Curiculer)
selanjutnya adalah perintah ‘Membaca’ ayat-ayat Allah yang meliputi 3 macam
ayat yaitu : (1) ayat Allah yang berdasarkan wahyu. (2) ayat Allah yang ada
pada diri manusia, dan (3) ayat Allah yang terdapat di dalam alam semesta di
luar diri manusia.
Firman Allah SWT dalam Surat
al-Alaq ayat 1-5.
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ ù&tø%$# y7/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/
ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷èt ÇÎÈ
Artinya: “Bacalah! Dengan menyebut nama
Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan Tuhanmulah
yang maha Pemurah yang mengajarkan (manusia) dengan perantara kalam. Dia
mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
Ditinjau dari segi kurikulum sebenarnya firman
Allah SWT itu merupakan bahan pokok pendidikan yang mencakup seluruh Ilmu
pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia.[23]
Membaca selain melibatkan proses mental yang
tinggi, pengenalan (cognition), ingatan (memory), pengamatan (perception),
pengucapan (verbalization), pemikiran (reasoning), daya cipta (creativity),[24] juga
sekaligus merupakan bahan pendidikan itu sendiri. Mungkin taka ada satu
kurikulum pendidikan di dunia ini yang tidak mencantumkan membaca sebagai
materinya, bahkan umumnya membaca ini ditempatkan dari sekolah dasar, perguruan
tinggi dengan berbagai variasi.
Kelima ayat tersebut pada dasarnya telah
mencakup kerangka kurikulum pendidikan Islam yang wajib dijabarkan sebagai
berikut :
1.
Bacalah! Dengan menyebut nama
Tuhanmu yang menciptakan. Tekanan yang terkandung dalam ayat ini adalah
kemampuan membaca yang dihubungkan dengan nama Tuhan sebagai Pencipta. Hal ini
erat hubungannya dengan ilmu naqli (perennial knowledge).
2.
Dia menciptakan manusia dari
segumpal darah. Ayat tersebut mendorong manusia untuk mengintropeksi
menyelidiki tentang dirinya dimulai dari proses kejadian dirinya. Manusia
ditantang dan dirangsang untuk mengungkapkan hal itu mulai imaginasi maupun
pengalamannya (acquired knowledge).
3.
Bacalah! Dan Tuhanmulah yang paling
pemurah, yang mengajarkan manusia dengan perantara kalam. Dia mengajarkan
kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Motifasi yang terkandung dalam ayat
ini adalah agar manusia terdorong untuk mengadakan eksplorasi alam dan
sekitarnya dengan kemampuan membaca dan menulisnya.[25]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ø Kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki
berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman
belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, dan evaluasi
yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta
didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan pengalaman belajar
peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan pendidikan
tertentu.
Ø Dasar kurikulum Pendidikan Islam adalah: dasar Agama, dasar Psikologis,
dasar Sosiologis, dan dasar Filosofis.
Ø Pengembangan kurikulum PAI adalah: 1) kegiatan menghasilkan kurikulum PAI,
2) proses yang mengaitkan satu komponen dengan yang lainnya untuk menghasilkan
kurikulum PAI yang lebih baik, 3) kegiatan penyusunan, pelaksanaan, penilaian,
dan penyempurnaan kurikulum PAI.
Ø Tujuan pengembangan kurikulum PAI adalah mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis.
Ø Tujuan PAI didalam UU Sisdiknas adalah mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis.
Ø Kerangka dasar Kurikulum PAI adalah Tauhid, ayat Allah yang berdasarkan
wahyu, ayat Allah yang ada pada diri manusia, ayat Allah yang terdapat di dalam
alam semesta di luar diri manusia.
Ø Tentu bahwa tujuan kurikulum pendidikan agama Islam adalah membentuk
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT disertai dengan akhlaqul
Karimah yang agung, sehingga akan terlahir generasi yang paripurna.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, M.,
Dkk, Pengembangan Kurikulum, Bandung : PT. Pustaka Setia, 1998.
Amri, Sofan, dan Iif Khoiru Ahmadi,
Konstruksi Pengembangan Pembelajaran; Pengaruhnya Terhadap Mekanisme dan
Praktik Kurikulum,Jakarta: PT. Prestasi Pustaka Publisher, 2010.
Hamalik, Oemar, Dasar-dasar
Pengembangan Kurikulum,Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Hamalik,.Oemar, Manajemen
Pengembangan Kurikulum, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Langgulung, Hasan, Pendidikan
dan Peradaban Islam, Jakarta : PT. Pustaka al-Husna.
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Muhain dan Abdul Mujib, Pemikiran
Pendidikan Islam; Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya,
Bandung : PT. Trigenda Karya, 1993.
Mulyasa, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Muslihah,
Eneng, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Diadit Media, 2010.
Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Kalam Mulia, 2004.
Sukmadinata, Nana. Syaodih, Pengembangan
Kurikulum,; Teori dan Praktek, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
[1] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan
Kurikulum,; Teori dan Praktek, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), hal.
v
[2] Sofan Amri, dan Iif Khoiru Ahmadi, Konstruksi
Pengembangan Pembelajaran; Pengaruhnya Terhadap Mekanisme dan Praktik Kurikulum,
(Jakarta : PT. Prestasi Pustaka Publisher, 2010), hal. 61-62
[3] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi,
(Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 1
[4] M. Ahmad, Dkk, Pengembangan Kurikulum,
(Bandung : PT. Pustaka Setia, 1998), hal, 9.
[5] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam,
(Jakarta : PT. Kalam Mulia, 2004), hal. 128
[6] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum......,hal.1.
[7] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 46.
[8] Oemar Hamalik, Dasar-dasar Pengembangan
Kurikulum, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 3.
[9] Ibid,.hal. 4.
[10] Ibid,. hal. 5.
[11] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum,........hal.
2.
[12] Oemar Hamalik, Manajemen Pengembangan
Kurikulum, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 91.
[13] Muhain dan Abdul Mujib, Pemikiran
Pendidikan Islam; Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya,
(Bandung : PT. Trigenda Karya, 1993), hal. 185.
[14] Ramayulis, Ilmu Pendidikan,......hal.
132.
[15] UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, hal. 15.
[16] Ibid., hal. 15.
[17] Ibid., hal. 16.
[18] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum,.......hal.
10-11.
[19] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan
Kurikulum,.....hal. 155.
[20] Himpunan Peraturan Perundang-undangan,
Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, (Bandung
: PT. Fokus Media, 2005), hal. 98.
[21] Oemar Hamalik, Dasar-dasar,.....hal.
187.
[22] Eneng Muslihah, Ilmu Pendidikan Islam,
(Jakarta : PT. Diadit Media, 2010), hal. 73.
[23] Ibid., hal. 79.
[24] Hasan
Langgulung, Pendidikan dan Peradaban Islam, (Jakarta : PT. Pustaka
al-Husna), hal. 166.
[25] Eneng
Muslihah, Ilmu...., hal. 80-81.







Gadai BPKB Mobil, Pinjaman Dana Jaminan BPKB Mobil, Pinjaman Jaminan BPKB, Gadai BPKB Mobil Cepat Dengan Suku Bunga Terendah Di Adira Finance Untuk Seluruh Wilayah Indonesia.
ReplyDeleteInformasi selengkapnya, silahkan kunjungi ; https://www.bukabpkbmobil.com/