Thursday, 24 September 2015

GENERAL REVIEW KAJIAN TERHADAP STUDI AL-QUR’AN (SEJARAH DAN METODOLOGINYA)

GENERAL REVIEW
KAJIAN TERHADAP STUDI AL-QUR’AN
(SEJARAH DAN METODOLOGINYA)
Kumpulan paper  ini disusun guna memenuhi tugas ujian akhir semester Mata Kuliah Studi Al-Qur’an

Dosen Pengampu: Dr. Phil. Syahiron Syamsuddin, M,A.

Disusun Oleh:
Moh. Mizan Habibi
NIM. 1320411170

KONSENTRASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014



Kajian Terhadap Studi Al-qur’an
(Sejarah dan Metodologinya)

A.    Munasabah Al-Ayat
Munasabah dapat dimaknai sebagai sisi-sisi korelasi antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat-ayat lain, atau antara satu surat dengan surat yang lain. Pengetahuan munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami keserasian antara makna, mukjizat Al-qur’an secara balghah, kejelasan keterangannya, keteraturan susunan kalimatnya, dan keindahan gaya bahasanya. [1] Diantara munasabah dalam al-Qur’an adalah antara permualaan surat dan penutupnya, antara sumber dan makna yang berkaitan anatara keduanya: ‘Amm dan khash, ‘aqly (nalar) dan hissy (rasa)/ khayyaly (intuisi). Atau hubungan internal seperti sebab dan musabbab, illat dan ma’lul, atau hubungan eksternal seperti murattib dan tartibul wujud yang terjadi dalam bab khabar.
Syaikh Izzuddin ibnu Abdussalam juga mengatakan bahwa Munasabah adalah ilmu yang baik, akan tetapi dalam menetapkan keterkaitan anatar kata-kata secara baik itu  disyaratkan hanya dalam hal-hal yang mempunyai kesataun keterkaitan antara awal dan akhirnya. Sedangkan apabila terdapat sebab-sebab yang berbeda maka tidak diharuskan untuk mengait-ngaitkan antara satu ayat dengan yang lainnya. Beliau menambahkan lagi bahwa orang-orang yang berusaha menghubung-hubungkan (antar ayat yang memiliki asbab yang berbeda dan tidak ada korelasinya) berarti dia telah memaksakan sesuatu yang sebenarnya tidak dapat dihubungkan melainkan dengan sangat lemah dan tidak dapat diterapkan pada kata-kata yang baik, apalagi yang lebih baik. Hal itu karena al-Qur’an turun selama lebih dari  dua puluh tahun, mengenai berbagai hukum dan sebab yang berbeda-beda. Oleh sebab itu tidak mudah menghubungkan antara satu bagian dengan bagian yang lain.[2]
Adapun bentuk-bentuk munasabah itu di antaranya adlah:
1.      Munasabah antara bagian-bagian dalam satu ayat;[3]
a.       Ada bagian ayat yang berfungsi sebagai penekanan (ta’kid) makna bagian sebelumnya.
b.       Sebagai penjelas (bayan).
c.       Sebagai tafsir.
2.      Munasabah antara ayat dengan ayat, yaitu kaitan ayat dengan ayat sebelumnya. Macam-macamnya yaitu:[4]
a.       Mempertentangkan (muqabalah), misalnya antara sifat (lukisan) tentang mukmin dengan sifat (lukisan) tentang kafir.
b.       Janji baik pada pihak mukmin, janji buruk pada pihak kafir.
c.        Ayat tentang nikmat setelah ayat tentang azab.
d.       Pujian terhadap yang mukmin, ancaman terhadap yang kafir.
e.       Ayat tentang alam sebagai bukti Allah Mahakuasa dalam ayat sebelumnya, atau sebaliknya.
3.      Munasabah antara surah dengan surah. Macam-macamnya adalah.[5]
a.       Keterpaduan isi satu surah dengan surah berikutnya.
b.      Keterpaduan antara awal surah dengan penutup surah sebelumnya.
c.        Keterpaduan antara awal surah dengan akhirnya.

B.     Asbabul Nuzul
Terdapat beberapa versi tekait dengan sebab-sebab turunnnya al-Qur’an, yang pertama, sebab yang khusus dan bentuk lafadz yang umum. terkadang sebab yang khusus itu diungkapkan dengan lafadz yang umum, untuk mengingat bahwa ibroh dengan umumnya lafadz. Azumahsyiri berkomentar tentang surat Al-Humazah: sebab-sebab yang khusus itu boleh diungkapkan dengan bentuk lafadz yang umum, supaya setiap manusia memperoleh kebaikan dari kejelekan itu, hal tersebut terjadi kontradiksi terhadap lafadz yang umum itu yang datang kemudian, maka sesungguhnya lafadz yang umum itu adalah larangan.[6] Pengertiannya adalah jawaban lebih umum dari pertanyaannya atau sebabnya. Dan sebab lebih khusus dari pada lafadz jawabannya. Ini secara logis mungkin terjadi, dan kenyataannya juga benar-benar terjadi. Karena bentuk seperti itu tidak mengandung kekurangan, justru keumuman lafadz dengan kekhususan sebabnya akan menyampaikan kepada tujuan secara lebih sempurna dan efektif. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah yang dianggap keumuman lafadznya atau kekhususan sebabnya? Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya mencakup semua unsur dari lafadz tersebut, baik unsur-unsur sebab maupun unsur-unsur selain sebab.
Kedua, turunnya suatu ayat pasti didahului suatu hukum. Terkadang turunnya ayat itu  mendahului hukumnya, seperti fiman Allah SWT: “sungguh beruntung orang yang mensucikan diri (dengan beriman)”, sesungguhnya ayat tersebut menunjukkan dasar zakat fitrah, diriwayatkan dari Baihaqi yang sanadnya kepada Ibdu Umar, sesungguhnya ayat tersebut turun karena Zakat bulan Ramadhan, kemudian sanadnya dianggap marfu’. Dan berkata sebagian sahabat: saya tidak mengetahui apa takwil dari ayat tersebut! Karena sesungguhnya surat ini surat Makiyah, dan di Mekkah belum ada hari raya dan zakat. Sebab, di Mekkah belum ada syari’at: Shalat ‘id, zakat, dan puasa.[7] Al-Baghowi menjawab di dalam tafsirnya, bahwa diperbolehkan suatu ayat turun lebih dahulu dari hukumnya, seperti firman Allah SWT: “aku bersumpah dengan negeri ini (Makkah). Dan engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Makkah) ini, surat tersebut surat Makkiyah.  Sedangkan Nabi Muhammad belum menguasai Makkah, sampai Nabi Muhammad SAW bersabda: saya bisa menguasai Makkah hanya dengan satu hari.
Contoh lain seperti surat yang turun di makkah: (golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur kebelakang), dan umar ibnu khatab berkata: saya tidak tahu: akan ada suatu kelompok yang dikalahkan, dan suatu saat perang badar saya melihat Rasulullah SAW bersabda: ( golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur kebelakang).[8] Surat ini Makkiyyah, sedangkan kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Rasulullah barulah berhasil menempati kota mekkah seperti disebutkan pada ayat diatas setelah Fathu Makkah (Penaklukan mekah) yang berlangsung beberapa tahun kemudian.
C.    Pemikiran Abdullah Saeed; Sosio-Historical Contexs And Interpretation
Abdullah Saeed menngungkapkan bahwa konteks merupakan elemen yang penting dalam penafsiran al-qu’an. Konteks menjadi basis untuk memahami hubungan antara intruksi ayat-ayat ethico legal al-qur’an dan alasan-alasan memperkenalkan perintah-perintah tersebut pada masyarakat Hijaz abad ke-7.[9] Namun sayangnya, menurut saeed, perhatian akan konteks ini dipinggirkan baik dalam tradisi tafsir maupun hukum, akibatnya konteks sosio-historis kurang memiliki peran yang signifikan dalam menafsirkan al-qur’an, terutama pasca pemapanan hukum islam abad ke-3 H.
Menurut saeed, upaya untuk merenungkan al-qur’an terhambat karena selama ini, fokus mufasir, bahkan yang dianggap menjadi tugas inti mufasir, adalah semata mengungkap “makna historis” al-qur’an. Karena itu tradisi tafsir dominan dengan penelusuran filologis dan gramatikal al-qur’an. Ini karena mereka umumnya meyakini, bahwa sekali al-quran ditetapkan maka ada saat yang bersamaan, makna yang terkandung di dalamnya juga tetap dan baku.[10]
Pengetahuan akan konteks sosio-historis pra-islam dan periode islam sangat penting dalam penafsiran al-qur’an. Menurut saeed, ia meliputi pengetahuan akan kehidupan Nabi secara mendetail baik di makkah maupun madinah; iklim spiritual, sosial, ekonomi, politik, dan hukum; norma, hukum, kebiasaan, tatakrama, adat kebiasaan (institusi), dan nilai-nilai yang berlaku di wilayah tersebut, khususnya di Hijaz; tenpat tinggal, pakaian, makanan; relasi sosial, termasuk didalamnya, struktur keluarga, hirarki sosial, larangan (pantangan), dan upacara-upacara; serta Karakteristik fisik, peristiwa-peristiwa, sikap, orang-orang dan bagaimana mereka menanggapi seruan Tuhan[11].
Lebih lanjut, Saeed menjelaskan bahwa satu prinsip yang harus selalu dipegang seorang mufasir adalah bahwa konteks Hijaz merupakan titik berangkat baik bagi al-qur’an maupun Nabi. Nabi, sebagaimana diketahui, pada kenyataannya tidak membasmi seluruh elemen budaya yang ada disana. Bagaimanapun, pandangan dunia dan cara hidup mereka tetap dipelihara. Inovasi yang dilakukan Nabi “hanya” pada wilayah teologis, spiritual dan etis saja. Sebagai contoh, al-qur’an telah merekam bahasa budaya Hijaz di dalamnya. Al-qur’an telah meminjam simbol, metafor, istilah dan ekspresi Hijaz untuk menyampaikan pesan-pesannya. Artinya, masing-masing budaya memiliki cara yang unik untuk menggambarkan sebuag persoalan, gagasan dan nilai, dan jalan ini tidak selalu bisa diterjemahkan dan dipahami melalui konteks lain.[12]
al-Qur’an pada dasarnya adalah ethical-theological. Saeed berpendapat bahwa pada dasarnya bahasa ayat-ayat ini adalah etis bukan legal, meskipun tidak dipungkiri, ia mengandung beberapa pernyataan-pernyataan hukum yang penting yang dikuatkan terutama selama proses pembinaan masyarakat negara di Madinah.[13] Ini bisa dilihat dalam cara al-qur’an mengekspresikan cita-citanya, perintah, larangan, dan instruksi di dalamnya. Selain itu, al-qur’an menggunakan bahasa teologis ketika berbicara tentang tuhan, manusia, hubungan antara manusia dan Tuhan, dan ekstensi manusia di hadapan Tuhan. Maka kajian terhadap konteks sosio-historis merupakan sesuatu yang penting dalam terutama menafsirkan ayat-ayat ethico legal. Pengetahuan akan hal ini, disamping bermanfaat dan menunjukkan bagaimana teks tertentu dipahami oleh generasi pertama umat Islam, juga menunjukan begitu banyak aspek kehidupan, pemikiran, institusi dan praktik-praktik pada masa pewahyuan yang jauh berbeda dengan zaman sekarang.

D.    Pemikiran Utsmani; Kesatuan Tema Dalam Quran Dari Berbagai Surat
Bagian-bagian ayat dalam suatu surat pada dasarnya memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Untuk mengetahui susunan surat maka harus melihat isi dari sebuah surat. Dan kemudian bagian-bagiannya digunakan untuk menghubungkan antara berbagai surat, Suyuti beranggapan bahwa yang menjadi dasar kuat yaitu adalah bagian akhir dan bagian awal dari sebuah surat. Dan Suyuti juga berpendapat bahwa tidak mungkin jika kita menggunakan bagian-bagian surat untuk mengetahui urutannya jika tidak mengetahui keterkaitan antara susunannya, maka disinilah pentingnya ilmu munasabat ayat Quran.
Dengan menggunakan ilmu munasabat  ayat ini akan terlihat bagaimana keterkaitannya suatu ayat. Sehingga akan tergambarlah bagaimana susunan surat-surat di dalam Al-Quran. Sebagi contoh yang diberikan adalah : Akhir surat Muhammad denagn Awal surat Al-Fath. Keterkaitan ini bukan terdapat pada lafadz (perang, karena perang pada waktu itu hanya ditunjukkan pada para sahabat saja) ayat akhir. Namun keterkaitannya terlihat pada bagian akhir surat dengan awal surat, yang mana pada akhir surat Muhammad di sana diceritakan tentang orang kafir yang diberikan ancaman dan  orang muslim yang diberikan janji pertolongan (ayat32-36). Pertolongan ini merupakan isi dari awal surat Al-Fathy, dan pertolongan ini diberikan jika umatmuslim tidak sombong, tidak terperdaya oleh gemerlapnya dunia dan permainannya, serta mengeluarkan zakat dan sedekah maka pertolongan akan menyertai mereka.
Dipermisalkan juga keterkaitan antara surat Al-Mursalat dengan surat An-Naba’. Di sini terdapat dua pandangan tentang keterkaitan ini, yaitu dilihat dari bahasa dan maknanya maka dapat terlihat dari kalimat Istifham (Mursalat ayat 16 dan Naba’ ayat 6). Atau terdapat pada kalimat “Yaumul Fasl” (Mursalat ayat 12-14 dan Naba’ ayat 17-18). Namun dari pandangan yang lain keterkaitan ini adalah bahwa kedua surat tersebut memiliki keterkaitan yang sama dalam bagian suratnya yaitu menyebutkan nikmat Allah, serta kemampuan Allah dalam menciptakan alam semesta (Mursalat ayat 41-50 dengann Naba’ ayat 1-10). Begitu juga keterkaitan antara surat Shaad dengan surat Az-Zumar yang menerangkan bahwa Quran merupakan wahyu yang diturunkan yaitu pada surat Shaad ayat 71-88 dengan surat Az-Zumar ayat 1-6. Suyuti menekankan ada dua titik penting yang terdapat antara keterkaitan surat Shaad dengan surat Az-Zumar. Yaitu terkaitnya hukum ketetapan Allah tentang hari kebangkitab dan kebenaran wahyu.
Dari sini maka yang perlu diketahui bahwa dari ilmu munasabat ayat ini Suyuti yakin bahwa bagian-bagian dari beberapa surat memiliki kesatuan atau keterkaitan. Kemudian dia memberikan permisalan antara keterkaitan 6 surat sekaligus. Suart tersebut adalah Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Ash-Shaff, Al-Jum’ah, Al-Munafiqun, At-Taghabun (surat 59, 60, 61, 62, 63, 64). Keterkaitan antara enam suratini adalah bahwa semua surat menceritakan tentang nabi isa dan para Rasul yang lainnya secara khusus dan menceritakan kaum yahudi secara umum. Selain itu Suyut juga menambahkan bahwa keterkaitan ini juga terdapat pada surat makkiyah yang berada setelah surat madaniyah, maka akan diawali dengan menggungkan dan memuji Allah.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa jika kesatuan bagian-bagian dalam surat itu merupakan hal yang benar adanya, maka ini merupakan hujjah yang kuat bahwa urutan-urutan tema dalam Al-Quran merupakan keserasian yang benar yang terdapat pada mushaf Utsmani. Kemudian juga dipermisalkan lagi keterkaitan yang ada antara 7 surat yaitu surat ke 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46 yang mana seluruh surattersebut menerangkan tentang tauhid, wahyu dan utusan, hari kebangkitan dan hari perhitungan amal.
E.     Pemikiran Hamid Al-Din Farahi; Eksegesi Al-Qur’an Berbasis Kesatuan Surah
Allah SWT yang mewahyukan al-Qur’an telah menfirmakan adanya hakikat kesatuan al-Qur’an. Dan para ulama muslim dan kini tidak pernah lelah mengungkap sisi-sisi hakikat kesatuan al-Qur’an dalam karya-karya mereka. Hakikat kesatuan al-Qur’an adalah salah satu manifestasi Sunnatullah. Bahwa Allah SWT. telah menciptakan alam ini di atas pondasi kesatuan struktur yang kokoh saling mendukung antar bagiannya. Tanpa hakikat kesatuan ini semua wujud di alam ini telah musnah sejak ratusan tahun silam. Dalam tubuh manusia sebagai miniatur alam semesta hakikat kesatuan ini pun nampak sangat jelas. Semua organ dalam tubuh merupakan satu kesatuan dengan bagian lainnya.
Dalam al-Qur`an terdapat beberapa ayat yang menunjukkan bahwa al Qur`an adalah satu kesatuan. Misalnya (QS. Al Nisa: 82) dan (QS. Hud: 1)
Ÿxsùr& tbr㍭/ytFtƒ tb#uäöà)ø9$# 4 öqs9ur tb%x. ô`ÏB ÏZÏã ÎŽöxî «!$# (#rßy`uqs9 ÏmŠÏù $Zÿ»n=ÏF÷z$# #ZŽÏWŸ2 ÇÑËÈ  
Arttinya: “Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.
!9# 4 ë=»tGÏ. ôMyJÅ3ômé& ¼çmçG»tƒ#uä §NèO ôMn=Å_Áèù `ÏB ÷bà$©! AOŠÅ3ym AŽÎ7yz ÇÊÈ  
Artinya: “Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatNya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci[14], yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha tahu
Barangkali al Farahi merupakan ulama modern non-Arab yang cukup radikal dalam mengembangkan ide kesatuan al-Qur`an. Karena menurut Mustansir Mir, beliau dan serta Sayyid Quthb (Arab-Mesir) seringkali mengabaikan faktor asbabun nuzul dalam metode penafsiran (eksegesi) mereka.
Al-Farahi berpendapat setiap surah al-Qur`an memiliki sebuah tema sentral yang disebutnya sebagai ‘amûd. Semua ayat-ayat yang terdapat dalam sebuah surah itu tersambung secara integral dengan ‘amûd-nya, sehingga pengungkapan maksud ayat secara komplit itu hanya ketika amûd-nya diketahui dan sentralitasnya dalam surah diakui secara sah. Menurut Mustansir Mir, ‘amûd  Surah al Dzâriyât (QS. 51) menurut al- Farahi ialah “pembalasan agung” dengan penekanan pada aspek hukuman balasan. Yakni Surah al Dzâriyât terbagi ke dalam tujuh seksi (ayat 1-14 , 15-19, 20-23, 24-37, 38-46, 47-51, 52-60) yang kesemuanya sesuai dengan tema “pembalasan agung”, dengan seksi pertama yang menyatakan adanya pembalasan agung dan seksi-seksi berikutnya yang menyediakan dan memberikan bukti-bukti petunjuk atas keberadaannya.[15]
Al-Farahi menyatakan setiap surah menanamkan pesan tertentu sebagai tema sentral. Penyelesaian tema ini menandai akhirnya suatu surah. Jika tidak ada kesimpulan tertentu yang dituju pada setiap surah maka tidak akan ada kebutuhan untuk membagi al-Qur’an dalam surah-surah. Sebaliknya keseluruhan al-Qur’an akan menjadi tunggal. Beliau juga mengungkapkan setiap surah tidaklah membahas suatu masalah spesial yang surah lain tidak menyentuhnya. (sehingga) Isi dari dua surah terakhir itu sangatlah mirip meskipun keduanya tidaklah dianggap sebagai satu surah. Keduanya selalu saja dianggap unit-unit yang independen dan spesial (berbeda). Seperti surah Takwir (QS. 81), surah Insyiqaq (QS. 84), surah Mursalat (QS. 77), surah Nazi’at (QS 79 dan surah Dzariyat (QS. 51) yang mengarahkan pada kemiripan masalah. Namun struktur sertaganya ekspresi mereka benar-benar berbeda[16].



Daftar Pustaka
al-Qattan, Manna’, Pengantar Studi Ilmu al-Qur’an, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008.

Az-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Lebanon: Dar el-Ma’rifah
Ḥamid al-Din al Farahi, Coherence in the Qur’ān, terj. Tariq Mahmood Hashmi (Lahore: AL-MAWRID, 2008.

Ichawan, Much Nur, Meretas Kesarjanaa Kritis al-qur’an: teori Hermeneutika Nasr Abu Zayd , Bandung: Teraju, 2003.

Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Tafsirnya, Mukadimah, Jakarta: Kemenag RI, 2012.
Rahman, Fazlur, Islam, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, 2003.

Saeed, Abdullah, Interpreting the Qur’an: Thowards a cotemporary approach (London and New York :Routladge, 2006.



[1] Manna’ al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008), hal 119.

[2] Az-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, (Lebanon: Dar el-Ma’rifah), hal.37
[3] Kemenag RI, al-Qur’an dan Tafsirnya, Mukadimah, (Jakarta: Kemenag RI, 2012), hal. 242.

[4] Ibid.,...hal.243.
[5] Ibid.,...hal. 246.
[6] Imam Badruddin Muhammad Ibnu Abdullah Az-zarkasyi, Al-Burhan Fi Ulumi Al-Qur’an, hal. 32.
[7] Kementerian Agama RI, Mukadimah Al-Qur’an dan Tafsirnya, ( Jakarta: Kementerian Agama RI, 2012), hal. 219.
[8] Imam Badruddin Muhammad Ibnu Abdullah Az-zarkasyi, Al-Burhan Fi Ulumi Al-Qur’an, hal. 32-33.
[9]Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Thowards a cotemporary approach (London and New York :Routladge, 2006), hal. 116.
[10] Ibid., Hal. 117.
[11] Ibid., Hal. 117.
[12] Ibid., Hal 122.
[13] Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad (Bandung: Pustaka, 2003), hal. 43.
[14] Maksudnya: diperinci atas beberapa macam, ada yang mengenai ketauhidan, hukum, kisah, akhlak, ilmu pengetahuan, janji dan peringatan dan lain-lain.
[15]Ḥamīd al-Din al Farahi, Coherence in the Qur’ān, terj. Tariq Mahmood Hashmi (Lahore: AL-MAWRID, 2008), hal. 215.
[16] Ibid,. hal. 56.

0 comments:

Post a Comment